Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; itulah persembahan maha kudus.
Imamat
6
30
Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api."
Imamat
7
1
"Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persembahan maha kudus.
Imamat
7
2
Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan pada mezbah itu sekelilingnya.
Imamat
7
3
Segala lemak dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut,