Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi,
Imamat
11
47
yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan."
Imamat
12
1
TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
Imamat
12
2
"Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
Imamat
12
3
Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.