karena setiap orang yang bercacat badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, orang timpang, orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya,
Imamat
21
19
orang yang patah kakinya atau tangannya,
Imamat
21
20
orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya.
Imamat
21
21
Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat badannya, janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN; karena badannya bercacat janganlah ia datang dekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya.
Imamat
21
22
Mengenai santapan Allahnya, baik persembahan-persembahan maha kudus maupun persembahan-persembahan kudus boleh dimakannya.