Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
Imamat
27
9
Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apa pun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.
Imamat
27
10
Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
Imamat
27
11
Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
Imamat
27
12
dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.